AGUS MARTO: JANGAN BANDINGKAN RASIO PAJAK RI DENGAN NEGARA LAIN

Jakarta - Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

"Di Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat, tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari daerah dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana diterapkan di negara-negara lain. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa serta merta dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara lain," katanya menjawab kritikan fraksi di DPR soal rendahnya tax ratio.

Agus mengakui, saat ini rasio antara penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) berada pada kisaran 12-13%. Agus Marto mengakui jika dibandingkan negara-negara lain, tax ratio Indonesia relatif lebih rendah.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, dalam periode 2005-2009, penerimaan perpajakan mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6%. Dari sisi volume, penerimaan perpajakan mengalami lonjakan yang signifikan, yaitu dari Rp 1.034,1 triliun dalam periode 2000-2004 menjadi Rp 2.525,8 triliun dalam periode 2005-2009.

Demikian pula kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara dan hibah meningkat, dari 70,1% pada tahun 2005 menjadi 73% pada tahun 2009. Diharapkan bisa mencapai 77,3% pada tahun 2011.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu sempat menyatakan tax ratio Indonesia jika digabung dengan penerimaan perpajakan daerah bisa mencapai 14%.

"Tax ratio itu, 12% dari pusat, dan 2% dari daerah. Jadi total 14% setara dengan negara tetangga," ujarnya.

Namun, lanjut Anggito masih banyak sektor yang di bawah rata-rata penerimaan PPN dan PPh terhadap PDB pusat yang sebesar 10,8%. Sektor itu antara lain pertanian, pertambangan, angkutan, telekomunikasi, perdagangan, konstruksi, dan jasa.

"Tapi kalau sektor pertanian itu kan disubsidi, jadi tidak bisa dipaksakan. Sektor lain itu masih under tax sehingga masih bisa ditingkatkan," tandasnya.(nia/dnl)

Ramdhania El Hida
 
Sumber : detikFinance
Tanggal: 31 Agustus 2010 

0
0

Daftar Anggota

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.