I Pengertian
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa
Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari
pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili
mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.
II Syarat menjadi Kuasa Hukum
Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memilki izin Kuasa Hukum;
3. Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa;
4. Memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
5. Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
(SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
III Prosedur Permohonan Surat Kuasa Hukum
Untuk dapat memiliki izin Kuasa Hukum, orang perorangan harus menyampaikan
permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang harus
dilampiri dengan:
1. Daftar Riwayat Hidup yang tersedia;
2. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
3. Foto kopi ijazah Sarjana atau Diploma IV yang telah dilegalisir;
4. Foto kopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian di bidang perpajakan;
5. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
6. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang;
7. Pas foto terakhir 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
IV Tanda Bukti Pengetahuan yang Luas dan Keahlian
Pengetahuan yang luas dan keahlian dibuktikan dengan melampirkan:
1. Foto kopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi yang telah
dilegalisir;
2. Foto kopi Surat Izin Konsultan Pajak yang telah dilegalisir;
3. Sertifikat Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai/Akuntansi atau yang
dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi yang telah dilegalisir.
V Masa Berlaku Izin Kuasa Hukum
1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum berlaku untuk
jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
2. Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat, kuasa hukum dapat
mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
VI Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Orang perorangan dapat mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum secara
tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya dengan mengisi
formulir permohonan yang dilampiri:
1. Daftar Riwayat Hidup yang terbaru;
2. Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum;
3. Asli Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;
4. Foto kopi KTP WNI yang telah dilegalisir;
5. Pas foto terakhir ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar;
6. Foto kopi NPWP yang telah dilegalisir;
7. Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang.
VII Pengecualian
1. Persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum tidak diperlukan dalam hal yang
mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai atau pengampu.
2. Seseorang yang baru pertama kali mendampingi atau mewakili Pemohon
Banding/Penggugat, meskipun belum terdaftar atau memperoleh izin sebagai Kuasa
Hukum, namun dalam sidang berikutnya harus sudah terdaftar atau memperoleh izin
sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
VIII Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui
1. Kuasa Hukum yang hadir di persidangan diwajibkan:
a. Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Izin sebagai Kuasa
Hukum dari Pengadilan Pajak;
b. Menunjukkan Surat Kuasa asli bermeterai dari pihak yang diwakili atau
didampingi.
2. Surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk menjadi Kuasa Hukum
diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak persyaratan izin Kuasa Hukum
lengkap diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak
3. Pihak-pihak yang bersengketa masing-masing didampingi atau diwakili oleh
satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus .
4. Kuasa Hukum dapat memberi kuasa untuk mewakilinya dalam suatu persidangan
hanya kepada kuasa hukum lainnya.
5. Surat Izin Kuasa Hukum berlaku di semua majelis Pengadilan Pajak disertai
dengan Surat Kuasa Asli dari pihak yang didampingi atau diwakili .
Dasar Hukum
1. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Pasal 1, 2, 5, 6, 8, 9, 11, 16, 17, 18, 19, 20 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan
Pajak.
Dasar Hukum Pendukung
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
98/PMK.03/2005
(Sumber: Seri-02 Kuasa Hukum)
<http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/sengketa.asp>