|
|
||
BESARAN PAJAK UKM DISEPAKATI 0,5% DAN 2%Besaran Pajak UKM Disepakati 0,5% dan 2%
Ditulis oleh SINDO.com Tuesday, 04 October 2011 JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepakat menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 2% untuk pelaku UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Sementara, pengusaha UKM yang beromzet Rp300 juta hanya dikenakan pajak sebesar 0,5%. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengungkapkan, awalnya Kemenkop UKM bahkan mengusulkan agar pengusaha kecil dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar pajak.Namun, hal itu diakuinya bertentangan dengan undang-undang. “Jadi tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Apalagi, kalau ada keuntungan, harus bayar pajak,” jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin. Akhirnya,pajak tetap dikenakan meskipun minimal yakni antara 0,5% hingga 2%. Menurut dia, selama proses pembahasan besaran pajak, terus terjadi perubahan-perubahan sebelum ditetapkan angka yang layak.“Itu final.Itu pembahasan komunikasi antara kita, mana yang terbaik,”jelasnya. Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyiapkan dua desain pengenaan pajak atas UKM, yakni 0,5% bagi usaha mikro dan 3% bagi pengusaha UKM.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, rencana pengenaan pajak bagi usaha mikro sebesar 0,5% dari omzet dengan kriteria usaha mikro pendapatannya per tahun di bawah Rp300 juta. Wisnoe Moerti Sumber : SINDO.com |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|