|
|
||
BPK DIMINTA BUKA TUNGGAKAN PAJAK KKKSBPK Diminta Buka Tunggakan Pajak KKKS
Ditulis oleh Rakyat Merdeka Online Monday, 19 September 2011 RMOL.Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memeriksa dugaan tunggakan pajak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Langkah ini diharapkan bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk membereskan tunggakan pajak kontraktor migas. “Kami akan agendakan pertemuan tersendiri dengan Ditjen Pajak untuk membahas dugaan ini,” katanya di Jakarta, kemarin. Menurut dia, saat ini, Ditjen Pajak Kemenkeu tengah memeriksa dugaan kekurangan pembayaraan pajak sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dari total kekurangan bayar pajak KKKS senilai Rp 6,7 triliun, Rp 2 triliun di antaranya segera dikeluarkan surat ketetapan pemeriksaannya. “Pola yang sama juga nanti kita akan minta dilakukan Ditjen Pajak terhadap TPPI,” ujarnya. TPPI diketahui melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi yakni Java Energy Resources (Pte) Limited. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Java Energy yang beralamat di Robinson Road, Singapura diketahui memiliki keterkaitan dengan pemilik TPPI, Honggo Wendratmo. Transaksi antar perusahaan terafiliasi, menurut Harry, memang patut diduga terjadi penyelewengan pajak. Melalui transaksi antar perusahaan terafiliasi, lanjutnya, maka penjualan produk bisa dilakukan di bawah harga pasar, sehingga akan mengurangi pajak transaksi dan juga pajak keuntungan. “Pemeriksaan itu menjadi kewenangan Ditjen Pajak,” ujarnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan tunggakan perpajakan yang melibatkan berbagai perusahaan minyak dan gas sebesar Rp 3,85 triliun, atau Iebih besar dari yang ditemukan BPKP sebesar Rp 1,6 triliun. Ketua BPK Hadi Poernorno mengatakan, ternuan tersebut semakin menguatkan adanya masalah perpajakan yang melibatkan berbagai perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. Tetapi, BPK tidak memerinci asal tunggakan, termasuk jumlah dan nama perusahaan-perusahaan migas tersebut. Ketika dirnintai tanggapan atas tunggakan versi BPK ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab dalam perhitungan maupun pengadministrasian penerimaan perpajakan dari sektor migas. [rm] Sumber : Rakyat Merdeka |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|