|
|
||
DUGAAN PAJAK REKLAME LIAR DILAPORKANDugaan Pajak Reklame Liar Dilaporkan
Ditulis oleh SINDO.com Friday, 30 September 2011 TASIKMALAYA – Aktivis Transparansi Institute (TI) Tasikmalaya melaporkan dugaan pungutan pajak reklame liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, kemarin. Laporan itu mengingat diduga aksi tersebut marak sejak tiga tahun terakhir dan merugikan masyarakat hingga miliaran. Koordinator TI Tasikmalaya Jamaludin menjelaskan, pungutan pajak reklame itu ada aturan dan mekanismenya baik melalui undang-undang maupun peraturan daerah (Perda). Nah, yang terjadi di lapangan banyak toko dan warung dikenai pajak reklame, padahal tidak sesuai ketetapan aturan wajib pajak reklame. ”Masa toko biasa bahkan tukang es kelapa muda dikenai pajak reklame, jelas ini pelanggaran dan terjadi hingga kini,”ungkap Jamal. Hasil investigasi yang dilakukannya di delapan toko di Kecamatan Singaparna dan 11 toko di Kecamatan Ciawi terjadi pungutan liar. Hasil perhitungan kerugian mencapai Rp80 juta. ”Itu baru sampel yang kami teliti, sedangkan di Kabupaten Tasikmalaya itu jumlah took dan warung sangat banyak, pasti jumlahnya mencapai miliaran serta uangnya masuk kantong pribadi,”tegasnya. Kanit I Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Roni Suhartono berjanji mempelajari laporan tersebut dan segera ditindaklanjuti. ”Untuk kasusnya sendiri saya belum mengetahui pasti, makanya akan dipelajari dulu.Yang pasti setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,”ucapnya. Kepala Seksi Penataan, Pendaftaran,Penetapan Dinas PPKAD Kabupaten Tasikmalaya Hilman Bukhori membantah pungutan itu dilakukan oleh dinasnya. Nanang Kuswara Sumber : SINDO.com |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|