|
|
||
Menghitung PPN dari nilai setelah dipotong pemakaian BBMPT A adalah sebuah perusahaan tambang ternama sedangkan PT. B adalah kontraktor yang merupakan klien saya. PT. B mendapatkan kontrak kerja berupa jasa pencucian hasil tambang dari PT. A. Dalam kontrak disebutkan bahwa pemakaian BBM menjadi tanggungan pihak PT. B yang akan diperhitungkan dalam invoice penagihan hasil kerja PT. B dan dalam kontrak juga disebutkan bahwa PPN akan dihitung dari nilai hasil kerja setelah dipotong pemakaian BBM. Saya telah melayangkan surat kepada PT. A bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, PPN seharusnya dihitung dari nilai sebelum dipotong pemakaian BBM. Namun jawaban surat dari PT. A adalah sebagai berikut: |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|