Menghitung PPN dari nilai setelah dipotong pemakaian BBM

PT A adalah sebuah perusahaan tambang ternama sedangkan PT. B adalah kontraktor yang merupakan klien saya. PT. B mendapatkan kontrak kerja berupa jasa pencucian hasil tambang dari PT. A. Dalam kontrak disebutkan bahwa pemakaian BBM menjadi tanggungan pihak PT. B yang akan diperhitungkan dalam invoice penagihan hasil kerja PT. B dan dalam kontrak juga disebutkan bahwa PPN akan dihitung dari nilai hasil kerja setelah dipotong pemakaian BBM. Saya telah melayangkan surat kepada PT. A bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, PPN seharusnya dihitung dari nilai sebelum dipotong pemakaian BBM. Namun jawaban surat dari PT. A adalah sebagai berikut:
1. Sejak tahun 2005 PT. A selalu meminta kepada semua kontraktor menghitung nilai PPN dari hasil kerja setelah dipotong BBM.
2. Di dalam perjanjian sudah dicantumkan bahwa harga adalah harga setelah dikurangi dengan pemakaian bbm
3) Prinsipnya PT. A tidak mempuyai ijin atau bukan sebagai penjual Solar,hanya membantu pengadaan Solar , dengan harga
yang telah disetujui bersama untuk diback charge dengan harga Rp. 6.000 per liter.
Dari uraian di atas, Saya sangat mengharapkan bantuan pendapat dari temen-temen IKPI atas kasus ini. Sekian dan terima kasih sebelumnya.

0
0

Daftar Anggota

  • Semarang
    955/SK-PP.IKPI-A/XI/2008
  • Jakarta Selatan
    1011/SK-PP.IKPI-B/I/2009 1411/PP.IKPI-C/XI/2010
  • Jakarta Selatan
    NO.48/KEP-PP/1999
  • Mulyo Basuki
    Jakarta Timur
    NO.243/SK-PP.IKPI-C/IV/2004
  • Jakarta Pusat
    1104/PP.IKPI-B/VII/2009

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.