MOBIL PRIBADI MULAI KENA PAJAK PROGRESIF per 1 JANUARI 2011

Jakarta - Untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta, Pemprov DKI mulai memberlakukan pada progesif mobil pribadi mulai awal 2011.

Hal ini disampaikan Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kepada wartawan akhir pekan lalu. "Dengan meningkatnya pajak, masyarakat akan berpikir dua kali untuk memiliki mobil lebih dari satu dengan nama dan alamat pemilik yang sama," tandasnya.

Adapun tarif pajak yang akan dikenakan per 1 Januari 2011 mendatang, untuk kepemilikan kendaraan pertama 1,5%, 1,7% untuk mobil kedua dan 4% untuk mobil keempat dan seterusnya. "Besaran tarif ini masih lebih rendah dibanding ketentuan yang tertuang dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pajak progresif ditetapkan sebesar 10%. [cms]

Sumber : INILAH.COM  
Tanggal: 06 september 2010 

0
0

Daftar Anggota

  • Mawar, SE
    Jakarta Utara
    1273/PP.IKPI-C/III/2010
  • Bandung
    753/SK-PP.IKPI-A/VII/2007 1313/PP.IKPI-B/VI/2010
  • Cornelys, SE
    Jakarta Selatan
    NO.207/SK-PP.IKPI-B/III/2004
  • Sukasdi, SE
    Jakarta Selatan
    909/SK-PP.IKPI-A/VII/2008 1596/PP.IKPI-B/V/2011
  • Semarang
    1280/PP.IKPI-A/IV/2010

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.