Pajak pesawat bebani sekolah pilot
Ditulis oleh Bisnis Indonesia
Tuesday, 09 March 2010
Pilot didikan lokal baru penuhi 20% kebutuhan pilot nasional
JAKARTA: Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah menurunkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM) pesawat latih menjadi 0% dari saat ini sebesar 35%.
Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengatakan permintaan itu bertujuan meringankan sekolah penerbang di Indonesia mencetak pilot baru untuk memenuhi kebutuhan maskapai nasional.
"Kami meminta pesawat latih diturunkan pajaknya menjadi 0% atau kalau perlu beban pajaknya ditanggung pemerintah," katanya kemarin.
Selama ini, katanya, pemerintah mengategorikan pesawat latih sebagai barang mewah kendati digunakan untuk melatih calon pilot.
Akibatnya, semua pesawat latih yang dibeli sekolah penerbang dikenai PPN & PPnBM hingga 35% dari harga jual pesawat. Kondisi itu menyebabkan sekolah penerbang nasional kesulitan membeli pesawat latih baru sehingga banyak calon pilot terpaksa dilatih di luar negeri.
Menurut dia, penurunan pajak hingga 0% untuk pesawat latih akan membantu sekolah penerbang menambah armada guna membantu pemerintah mencetak pilot baru di Indonesia.
"Kami berharap pemerintah merespons permintaan ini agar maskapai nasional mendapatkan kepastian mendapatkan pilot baru dari dalam negeri ketimbang menggunakan pilot asing," ujar Burhanuddin yang juga Ketua Komite Tetap Angkutan Udara Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
|
|
|
| Pabrikan | Tipe pesawat |
| Cessna | Cessna 150, Cessna 172, Cessna 310/402 |
| SOCATA | Tobago TB-10 |
| Beech Aircraft | Baron B-58, Baron B-58P, Sundowner C-23 |
| Piper Aircraft | Piper Dakota PA-18 |
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Di Indonesia terdapat tujuh sekolah penerbang di antaranya Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Aero Flyer Institute, Alfa Flying School, Deraya Flying School, Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto, dan Bali International Flight Academy (BIFA).
Saat ini, Indonesia membutuhkan sebanyak 400-500 pilot per tahun tetapi tujuh sekolah penerbang nasional hanya mampu memenuhi 100-120 pilot baru per tahun.
Maskapai penerbangan nasional terpaksa merekrut pilot asing untuk memenuhi kebutuhan penerbang baru.
Terobosan Menkeu
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menyatakan pihaknya mendukung permintaan penghapusan PPN & PPnBM pesawat latih yang dikenakan hingga 35%.
Kebijakan itu akan meringankan sekolah penerbang di Indonesia mencetak pilot baru.
"Saya menerima keluhan pengelola sekolah penerbang yang dikenai PPN/PPnBM untuk impor pesawat latih. Kami akan koordinasikan ke Kementerian Keuangan," katanya.
Selama ini, Kementerian Keuangan mengategorikan pesawat latih dalam kelompok impor barang mewah untuk keperluan nonniaga.
Herry menegaskan pesawat latih menjadi alat pendukung utama sekolah penerbang untuk mendidik calon pilot di Indonesia. Bila impor pesawat latih dikenai PPN & PPnBM, Herry mengkhawatirkan biaya mencetak pilot akan semakin mahal.
Herry mengharapkan Kementerian Keuangan membuat terobosan demi memudahkan pengelola sekolah penerbang mencetak pilot yang kebutuhannya mencapai 400-500 orang pilot per tahun.
"Bila Kemenkeu bisa menerapkan penghapusan pajak, otomatis meringankan biaya operasional di sekolah penerbang. Itu artinya biaya pendidikan bisa dipangkas," ujar Herry.
Sampai saat ini, minat pebisnis membangun sekolah penerbang untuk mencetak pilot komersial di sejumlah daerah relatif besar. Hal itu terbukti dari permintaan pendirian sekolah pilot yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.
"Pemerintah Kabupaten Biak, Papua, sudah mengajukan minat untuk mendirikan sekolah penerbang di wilayahnya."
Pengenaan PPN/PPn BM mengacu PP No 6/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, yang mengatur bahwa atas impor pesawat udara dikenakan PPN BM kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Oleh Hendra Wibawa
SUmber : Bisnis Indonesia
Tanggal: 09 Maret 2010


6 days 16 hours ago
6 days 16 hours ago
6 days 16 hours ago
6 days 16 hours ago
30 weeks 6 days ago