PAJAK PROGRESIF BERLAKU 1 JANUARI 2011

Satu keluarga di DKI Jakarta miliki 3 kendaraan

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta memastikan memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan ber- motor milik pribadi dan badan hukum mulai 1 Januari 2011.

Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

“Dengan meningkatkan pajak, orang akan berpikir kembali untuk punya kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat pemilik yang sama,“ ujarnya, akhir pekan lalu.

Sesuai dengan keputusan, Iwan memaparkan besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi diberlakukan mulai dari 1,5% untuk kepemilikan kendaran pertama, kendaraan kedua sebesar 1,75%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4%.

Menurut dia, besaran tarif pajak progresif itu lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU No.28/2009 menyebutkan besaran tarif pajak progresif adalah sebesar 10%, tetapi setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresif yang didasarkan pada potensi daerah masing-masing.

“Beberapa negara tarif progresif ini masih cukup kecil dibandingkan kota-kota besar negara-negara lain, apalagi undang-undang menetapkan besarnya 10% tapi kami hanya mene-tapkan paling tinggi 4% saja,“ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Potensi Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo menambahkan besaran persentase tarif pajak progresif itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

“Sudah diajukan ke dewan dan sedang pengesahan. Nanti tinggal proses penomoran untuk dijadikan lembaran daerah dan diundangkan, maka sudah sah, jadi perda tentang pajak daerah, baru nanti pelaksanaannya lewat Pergub,“ ujar Arief.

Dia menjelaskan keputusan pemberlakuan tarif pajak progresif itu berhubungan pula dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kemacetan pada masa depan.

Batasi kepemilikan Data Polda Metro Jaya, pertumbuhan volume kendaraan di Jakarta terus meningkat. Pada 2007, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar 14,61% untuk motor dan 6,73 % untuk mobil. Pada 2006 pertumbuhan kendaraan bermotor hanya sebesar 12,98% dan mobil sebesar 6,50%.

Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) juga mencatat jumlah penduduk DKI Jakarta pada Maret 2009 sebesar 8,5 juta jiwa dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar hingga Juni 2009 mencapai 9,99 juta kendaraan. Dengan jumlah itu berar ti satu keluarga memiliki rata-rata sekitar tiga kendaraan bermotor.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyampaikan salah satu solusi membatasi jumlah kendaraan dengan menerapkan fiskal kendaraan bermotor.

Bahkan Fauzi Bowo mengatakan kebijakan kenaikan fiskal kendaraan bermotor ini akan dilakukan dengan segera seiring dengan kebijakan transportasi lainnya.

“Kita akan mempelajari bagaimana menggunakan instrumen fiskal supaya efektif sehingga orang yang beli kendaraan bermotor untuk di Ibu Kota dan Bodetabek berpikir sebelum dia membeli begitu saja,“ ujar Fauzi.

Menurut dia, instrumen pajak itu akan segera diberlakukan mengingat hal ini menjadi solusi masalah kemacetan yang bisa dengan segera dilakukan.

Fauzi berharap ketentuan ini berlaku tidak hanya di Jakarta, tetapi juga untuk beberapa kota penyangga seperti Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi, sehingga volume kendaraan yang beredar di jalan Ibu Kota tidak terus meningkat.

“Penentuan instrumen itu harus menyeluruh jangan hanya di Jakarta tetapi daerah mitra seperti Tangerang, Bekasi, Depok juga diberlakukan agar efektif,“ ujar Fauzi. (HENDRA WIBAWA)

OLEH TH. D. WULANDARI  

Sumber : Bisnis Indonesia
Tanggal: 06 september 2010

0
0

Daftar Anggota

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.