|
|
||
PAJAK PROGRESIF KENDARAAN PUKUL ASURANSIPajak Progresif Kendaraan Pukul Asuransi
Ditulis oleh suaramerdeka.com Monday, 26 September 2011 SEMARANG - Selain memukul penjualan kendaraan bermotor, kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) serta penerapan pajak progresif untuk pemilikan kendaraan bermotor di Jateng pada awal tahun lalu rupanya juga berimbas pada kinerja asuransi umum yang menggantungkan perolehan premi dari asuransi kendaraan bermotor. PT Asuransi Sinar Mas misalnya, mencatat penurunan perolehan premi hingga Agustus tahun ini sebesar 10,4% menjadi Rp 76,5 miliar dibandingkan peroleh premi pada periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 85,4 miliar. “Sekitar 70 persen perolehan premi kami ditopang dari portofolio asuransi kendaraan bermotor. Kenaikan BBN-KB dan pengenaan pajak progresif khususnya mobil, membuat beberapa dealer dan leasing yang bekerja sama dengan kami, kesulitan memasarkan mobil mereka dan imbasnya juga sangat terasa pada bisnis kami,” kata Manajer Regional Sinar Mas Edi Rusianto, kemarin. Ia mengatakan, penurunan perolehan premi ini otomatis diikuti penurunan pembayaran klaim kendaraan bermotor. Hingga Agustus 2011, pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor Sinar Mas turun 51% jadi Rp 14,1 miliar dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 29 miliar. Pembayaran klaim Sinar Mas hingga Agustus tahun ini turun 30% menjadi menjadi Rp 25,8 miliar dibanding periode yang sama tahun 2010 yang tercatat Rp 36,8 miliar. Meski terjadi penurunan tajam dalam perolehan premi, Edi optimistis pihaknya bisa memenuhi target perolehan premi akhir tahun yang dipatok Rp 130 miliar atau naik 30% dibanding total perolehan premi tahun lalu yang tercatat Rp 100 miliar. Pajak Progresif juga membuat kalangan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) was-was. Mereka khawatir atas diberlakukannya pajak progresif bagi konsumen ini akan berpengaruh pada menurunnya penjualan. Revisi Target Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jateng menerapkan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi roda empat jenis sedan, jip, dan minibus/mikrobus, serta yang mempunyai kendaraan roda dua di atas 200 CC lebih dari satu. Pajak ini merupakan tarif pemungutan pajak dengan presentase yang naik dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Besaran tarif pajak ini antara kendaraan pertama dan kendaraan kedua dan seterusnya berbeda. Untuk kendaraan pertama, pajak progresif ditetapkan 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Berikutnya, terhadap kendaraan kedua 2 persen dari NJKB. Kendaraan ketiga dan keempat masing-masing 2,5 persen dan 3 persen dari NJKB, serta untuk kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 persen dari NJKB. Supervisor PT Automobil Jaya Abadi Mazda Semarang, Handoko mengungkapkan, penerapan pajak progresif yang mulai diberlakukan di Jateng akan berpengaruh terhadap penjualan mobil utamanya mobil tipe sedan yang diproduksi Mazda. Kebijakan ini memang untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah Jateng, namun justru menghambat pula pertumbuhan sektor riil. ‘’Bisa saja terjadi penyelewengan dalam peraturan tersebut. Misalkan saja, konsumen yang sudah memiliki dua mobil akan memakai nama dan alamat berbeda atas nama saudaranya atau teman dekat untuk membeli mobil ketiga. Konsumen tentu tidak bodoh, mereka akan melakukan segala cara agar tidak terkena aturan pajak progresif yang dinilai memberatkan,’’ ungkapnya. Sejauh ini pihaknya belum merevisi target penjualan mobil Mazda yang sudah ditetapkan di tahun 2011. Sejak Februari 2010 lalu diluncurkan sampai akhir tahun 2010, mobil Mazda semua tipe terjual sampai 250 unit. Sementara tahun ini Handoko menargetkan bisa terjual sampai 300-500 unit atau naik sekitar 10%-12%. Sumber : Suara Merdeka |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|