|
|
||
Pajak restoranDidalm pasal 4A UU PPN dan PPn BM baru ada beberapa jenis barang yang bebas PPN yaitu : Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo di kementrian keuangan, Rabu, 14 April 2010 mengatakan Pemungutan atas Pajak restoran sudah didak dilakukan sejak Undang-undang Pajak Daerahdan restribusi daerah (UU PDRD) disahkan. Namun yang terjadi di Pontianak justru sebaliknya, ini dipertegas oleh Kepala Dispenda Kota Pontianak dari Harian Tribun Pontianak tgl 21 April 2010 mengatakan bahwa pajak restoran tetap diberlakukan karena diatur oleh Perda. Kenapa PERDA bisa mengalahkan Undang-undang, mohon tanggapan temen-temen IKPI. Sekian dan teriam kasih |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|
Dengan adanya UU No 18 Tahun 1997 yang telah diubah
Dengan adanya UU No 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 Pemerintah Daerah memang berwenang untuk memungut Pajak Restoran atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rstaurant, rumah makan, warung dsb . Pelaksanaannya diatur dengan Perda.
Ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 A UU PPN dan PPn BM adalah pengecualian pengenaan PPN atas konsumsi makanan dan minuman yang disajikan di tempat tempat tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas obyek pajak yang sama.
Dengan demikian atas konsumsi tersebut tetap terutang pajak, namun yang memungut adalah pemerintah daerah. Pernyataan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Dispenda benar.
Departemen Litbang dan Standar Profesi IKPI