PPN ESKPORT BKP

PT. X melakukan ekspor BKP ke PT. LN. PT. LN mempunyai cabang di Indonesia PT. DN. Bagaimana perlakuan PPN-nya? Apakah penyerahan BKP tersebut tetap dianggap sebagai penyerahan ekspor dikenakan PPN 0% atau dianggap sebagai penyerahan lokal? Bagaimana perlakuan PEB-nya? apakah harus diterbitkan Faktur Pajak ke PT. DN? terimakasih.

Sekarang ada dua macam ekspor BKP

Sekarang ada dua macam ekspor BKP, BKP berwujud dan BKP tak berwujud. Kemungkinan yang anda masud adalah ekspor BKP berwujud. Yang dimaksud dengan ekspor BKP berwujud menurut Pasal 1 angka 11 adalah:
“ Setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean”.

Sejalan dengan pertanyaan anda, BKP tersebut dikirim ke PT LN di luar negeri, atau diserahkan ke cabangnya yang berada di daerah pabean Indonesia ?

Kalau BKP berwujud diserahkan ke PT LN yang berada di luar negeri, berarti telah dilakukan ekspor BKP; oleh karenanya dikenakan tariff 0 %. Sebaliknya kalau penyerahan BKP dilakukan antara PT X dengan cabang perusahaan LN yang berada di Indonesia, penyerahan itu termasuk penyerahan dalam daerah pabean, sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, dan terutang PPN 10 %. Atas penyerahan di dalam daerah pabean harus dibuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN.

Departemen Litbang dan Standar Profesi IKPI

0
0

Daftar Anggota

  • Jakarta Utara
    615/SK-PP.IKPI-A/II/2006 976/SK-PP.IKPI-B/XI/2008 1057/PP.IKPI-C/IV/2009
  • Semarang
    KEP-835/SK-PP.IKPI-A/II/2008 1164/PP.IKPI-B/X/2009
  • Tan Gie Soen
    Jakarta Barat
    1652/PP.IKPI-A/VII/2011
  • Pontianak
    1068/PP.IKPI-A/IV/2009 1421/PP.IKPI-B/XII/2010
  • Medan
    1220/PP.IKPI-A/XII/2009

User login

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.