|
|
||
PPN ESKPORT BKPPT. X melakukan ekspor BKP ke PT. LN. PT. LN mempunyai cabang di Indonesia PT. DN. Bagaimana perlakuan PPN-nya? Apakah penyerahan BKP tersebut tetap dianggap sebagai penyerahan ekspor dikenakan PPN 0% atau dianggap sebagai penyerahan lokal? Bagaimana perlakuan PEB-nya? apakah harus diterbitkan Faktur Pajak ke PT. DN? terimakasih. |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|
Sekarang ada dua macam ekspor BKP
Sekarang ada dua macam ekspor BKP, BKP berwujud dan BKP tak berwujud. Kemungkinan yang anda masud adalah ekspor BKP berwujud. Yang dimaksud dengan ekspor BKP berwujud menurut Pasal 1 angka 11 adalah:
“ Setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean”.
Sejalan dengan pertanyaan anda, BKP tersebut dikirim ke PT LN di luar negeri, atau diserahkan ke cabangnya yang berada di daerah pabean Indonesia ?
Kalau BKP berwujud diserahkan ke PT LN yang berada di luar negeri, berarti telah dilakukan ekspor BKP; oleh karenanya dikenakan tariff 0 %. Sebaliknya kalau penyerahan BKP dilakukan antara PT X dengan cabang perusahaan LN yang berada di Indonesia, penyerahan itu termasuk penyerahan dalam daerah pabean, sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, dan terutang PPN 10 %. Atas penyerahan di dalam daerah pabean harus dibuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN.
Departemen Litbang dan Standar Profesi IKPI