|
|
||
TUNGGAK PAJAK, RESTORAN TERNAMA DISEGELTunggak Pajak, Restoran Ternama Disegel
Ditulis oleh suaramerdeka.com Tuesday, 04 October 2011 Semarang, CyberNews. Petugas gabungan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menyegel tiga restoran ternama di Kota Semarang. Selain itu, tim juga menyegel satu hotel dan beberapa tempat hiburan seperti panti pijat dan tempat karaoke. Kabid Pajak Daerah DPKAD Kota Lilik Purno Putranto mengatakan, operasi yustisi pajak daerah untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, Senin (3/10) itu terpaksa ditempuh. Sebab, rata-rata pemilik/pengusaha yang belum membayar pajak dari tahun 2009 itu tidak mengindahkan surat peringatan dari instansinya. “Banyak dari mereka (pemilik-Red) yang memohon tempat usaha tidak disegel. Hanya saja, pimpinan memerintahkan penyegelan,” katanya saat penyegelan Hotel Bali di Jalan Imam Bonjol. Dijelaskan, lima restoran yang bermasalah tersebut meliputi Bakso Malioboro (Jl Ngesrep Timur), Bentuman Steak (Jl Taman Beringin), Mbah Jingkrak (Jl Taman Beringin), Danti (Jl Pandanaran), dan RM Ayu (Jl Pudak Payung). Pantauan dilapangan, selain Hotel Bali, Bakso Malioboro (Jl Ngesrep Timur), Danti (Jl Pandanaran), dan RM Ayu (Jl Pudak Payung), petugas gabungan juga menyegel Panti Pijat Madusari (Jl Imam Bonjol). Mereka menempelkan segel bernomor dan membentangkan garis pembatas. Lunasi di Tempat Bentuman Steak dan Mbah Jingkrak, tidak disegel karena pemilik berjanji akan melunasi piutang pajak di tempat. “Kami tidak memberikan toleransi lagi. Bila pemilik langsung melunasi piutang dan denda, petugas tidak akan menyegelnya,” tandasnya. Berdasar data petugas, piutang hotel, restoran, dan tempat hiburan yang melanggar sejak 2009 itu mencapai Rp 534 juta Untuk tindakan, lanjut Lilik, pihaknya mengategorikan menjadi dua, yakni segel dan toleransi. Menurutnya, banyak pengusaha yang melayangkan surat ke Wali Kota untuk menunda dan membayar pokok pajak tanpa denda setelah “Bila dibiarkan, pengusaha terus mengulur waktu. Padahal pajak yang membayar adalah konsumen bukan pengusaha,” tandasnya. (rni,H37,J9-61) Sumber : Suaramerdeka.com |
Daftar Anggota
Download CentreUser login |
|