VIVAnews - Kantor Wilayah ( kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara merilis tunggakan pajak untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur mencapai Rp110 miliar lebih.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Riyadi kepada wartawan mengatakan penunggak pajak tersebut didominasi oleh pengusaha.
Riyadi menjelaskan dari hasil laporan masyarakat sebanyak 15 wajib pajak yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan. Bahkan 11 wajib pajak terindikasi melanggar hukum sementara empat wajib pajak diketahui melanggar administrasi.
"Untuk 11 wajib pajak itu kita masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan dan masih diperiksa,"kata Riyadi di Mataram, Kamis 2 September 2010.
Terkait dengan pelanggaran tunggakan pajak itu pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan baik surat teguran, surat paksaan hingga pemblokiran rekening. Sebanyak 24 wajib pajak yang seluruhnya adalah pengusaha terkena pemblokiran rekening karena menunggak pajak.
Pemblokiran rekening tersebut menurutnya sudah berlangsung dua bulan terakhir.
Lebih jauh Riyadi menjelaskan tunggakan pajak untuk di wilayah NTB dan NTT sifatnya bergerak terus. Artinya masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak. Bahkan tunggakan pajak terlama bisa mencapai 10 tahunan.
Untuk meminimalisir terjadinya tunggakan pajak oleh wajib pajak pihaknya mengintensifkan sosialisasi kepada para wajib pajak.
Realisasi penerimaan pajak untuk wilayah NTB hingga tanggal 31 Agustus 2010 mencapai Rp 1,269 triliun dari target Rp2,627 triliun atau 48,31 persen. Penerimaan tersebut masih shortfall dan dibawah penerimaan nasional.
Sementara itu penerimaan PBB dan BPHTB sampai 31 Agustus 2010 mencapai Rp 516 miliar dari target penerimaan Rp255 miliar atau 49,53 persen.
"Tanggal 30 sepetember 2010 merupakan batas akhir pembayaran pajak PBB, diharapkan masyarakat segera membayarnya di bank yang telah ditunjuk untuk menghindari terbitnya sanksi administrasi," ujarnya. (umi)
Elin Yunita Kristanti
Sumber : VIVAnews
Tanggal: 03 September 2010