PENGUMUMAN
USKP website: http://uskp.or.id/
Kepada seluruh peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III (Mei) tahun 2011 dan Periode IV (Juli) tahun 2011 bagi yang sudah dinyatakan "LULUS" dan belum mengambil sertifikat kelulusan, agar segera mengambil sertifikat kelulusan dengan ketentuan sbb :
- Membawa bukti setoran bank melalui rekening virtual account
- Membayar biaya administrasi sertifikat sebesar Rp.250.000,- (Sesuai SK Ketua BPUSKP Nomor : KEP-011/USKP 0.1/XI/2011)
- Pengambilan sertifikat di Loket Pelayanan BPUSKP pada hari kerja jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB
Demikian pengumuman ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pengurus BPUSKP
Lam Sunjaya Dharma
Sekretaris