• Fiscal Strategy for Achieving Budget Revenue Targets

    In order to achieve economic growth of 6-7 percent per year, create more jobs and improve the quality of public services, the Indonesian government’s 2010 revenue has been targeted at US$103.4 billion based on the 2010 budget, as set out in Law No. 2 of 2010 on the amendment of Law No. 47 of 2009. In 2011, revenue is targeted to increase to US$125 billion.

  • Taxation Regulations in Indonesia that Attract and Burden Investors

    Taxation Facilities

    Indonesia has projected an economic growth rate of around 6% -7% per annum. To achieve this, it is necessary to have an investment environment that can attract both domestic and foreign investors. Is the taxation legislation in Indonesia capable of improving the investment climate?

    Taxation Regulations that Attract Investment

    Reduction of income tax rates for corporate taxpayers


  • Signing of a Memorandum of Understanding with the Indonesian Tax Consultants Association

  • I Peninjauan Kembali

    1. Permohonan peninjauan kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
    Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak.
    2. Permohonan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan
    pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
    3. Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam
    hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

  • I Dasar Pengambilan Putusan

    1. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
    berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta
    berdasarkan keyakinan Hakim.
    2. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh
    Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak
    dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

    II Jenis Putusan

  • I Pengertian

    1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus
    sengketa pajak dengan acara cepat.
    2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk
    Hakim Ketua.
    3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak
    untuk memimpin Majelis.
    4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil
    Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan

  • I Pengertian

    Bukti yang sah adalah bukti yang telah dilunasi Bea Materainya sesuai dengan
    Pasal 11 ayat (1) UU No.1 3 tahun 1985.

    II Pembuktian

    1. Alat bukti dapat berupa:
    a. Surat atau tulisan
    b. Keterangan ahli;
    c. Keterangan para saksi;
    d. Pengakuan para pihak; dan/atau
    e. Pengetahuan Hakim
    2. Penjelasan alat bukti :

  • I Pengertian

    Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa
    Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari
    pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili
    mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak.

    II Syarat menjadi Kuasa Hukum

    Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, orang perorangan harus memenuhi persyaratan
    sebagai berikut:

LF Consulting PB Taxand

User login

Website Info